Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp45.053.363. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, dikutip SINDOnews, Kamis (17/2/2022).
Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi. Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.
Baca juga: Perindo: Tak Pernah Ada Sejarahnya Malang Terkotak-kotak
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.