"Yang di Jalan Pemuda kita denda Rp500 ribu dan di Jalan Ahmad Yani Rp1 juta dan Rp250 ribu," ujarnya.
Selain itu, petugas juga sempat membubarkan kerumunan warga di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Patroli ini berakhir sekira pukul 01.45 WIB.
"Giat Pemburu Pelanggar PPKM berakhir pukul 01.45 WIB dengan razia atau penertiban jam operasional di Kota Bogor. Selanjutnya giat berakhir dalam keadaan aman, lancar dan kondusif," pungkas Dhoni.
Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan Covid-19, 1.330 Warga Terjaring Razia
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.