Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Gagalkan Peredaran Sabu 3,5 Kg di Sumsel

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |20:01 WIB
BNN Gagalkan Peredaran Sabu 3,5 Kg di Sumsel
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BNN Sumsel menyakini bahwa tersangka yang diamankan itu merupakan satu jaringan dengan penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 Kg pada Sabtu (29/1) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.

"Masih kami dalami lagi, diduga kuat berkaitan dengan kasus yang terungkap beberapa waktu lalu. Kami bakal berkoordinasi dengan jajaran lainnya untuk menangkap bandar sebenarnya," kata dia.

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement