Pada saat akan bertransaksi, lanjut Kapolres, petugas yang menyamar langsung menemui tersangka dan tersangka langsung menyerahkan bungkusan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0,55 gram dari dalam kotak rokok.
"Saat tersangka menyerahkan barang bukti sabu itu, petugas langsung memegang tangannya, sehingga tersangka tak dapat berkutik di hadapan polisi yang menyamar dengan mengenakan pakaian preman," lanjutnya.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Peredaran Sabu 3,5 Kg di Sumsel
Atas penangkapan tersebut, Polisi menerapkan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.