JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Eksekusi itu rencananya dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Yoory dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Untuk perkara dengan terdakwa Yorry C saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara terhadap Yoory Corneles Pinontoan. Yoory juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, dalam rangka proyek pembangunan hunian down payment (DP) Rp0.
Yoory Pinontoan dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga dinyatakan bersalah terlibat bersama-sama dalam perkara ini.
Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah menganalisa dan mempertimbangkan putusan tersebut, Yoory tidak mengajukan banding dalam kasus ini. Pun demikian dengan KPK. Saat ini, kata Ali, KPK tinggal menunggu sikap para terdakwa lainnya untuk menjalankan eksekusi. "Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan lagi," ujar Ali.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.