Khaliq menuturkan adalah kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melakukan diplomasi dalam rangka normalisasi kuota haji dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Keberhasilan diplomasi ini bukan saja merupakan prestasi, tetapi juga tanggung jawab Negara atas aspirasi rakyat yang harus dipenuhi," tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan pendatang untuk memberikan hasil tes PCR dan menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di negaranya.
Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (5/3/2022) lalu.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376
Pencabutan kebijakan juga berlaku di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid di Kerajaan. Masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka. Akan tetapi, harus memakai masker saat berada di dalam ruangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)