Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rugikan Nasabah Rp131 Miliar, Buronan Kejagung Ditangkap

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |22:01 WIB
Rugikan Nasabah Rp131 Miliar, Buronan Kejagung Ditangkap
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BACA JUGA:Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran 

Perbuatannya Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 miliar lebih. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar," jelasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement