BACA JUGA:Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran
Perbuatannya Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 miliar lebih. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.
"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar," jelasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.