JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat PT Garuda Indonesia. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Korupsi Garuda Indonesia, BPKP Sedang Hitung Total Kerugiannya
Empat saksi yang diperiksa tersebut di antaranya PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.
"RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," jelasnya.