Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Barang Rampasan Kasus Jiwasraya Senilai Total Rp520 Miliar Dilelang, Ini Daftarnya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |18:04 WIB
Barang Rampasan Kasus Jiwasraya Senilai Total Rp520 Miliar Dilelang, Ini Daftarnya
Barang rampasan perkara Jiwasraya dilelang. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Total barang yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) itu mencapai lebih dari Rp520 miliar.

Barang yang dilelang itu mulai dari kapal pinisi, tanah, hingga mobil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lelang barang perkara TPPU PT Jiwasraya itu dilaksanakan mulai 8 Maret 2022. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sejumlah Rp 520.834.145.600," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

1. KPKNL Makassar

Satu unit Kapal Phinisi dengan total nilai limit Rp7.456.069.00 yang dilelang pada tanggal 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang;

2. KPKNL Banjarmasin

26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp 37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;

3. KPKNL Jakarta IV

Empat unit mobil dengan total nilai limit Rp 1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;

4. KPKNL Cirebon

Dua bidang tanah di Kabupaten Kuningan dengan total nilai limit Rp 114.630.000 yang akan dilelang pada tanggal 16 Maret 2022;

5. KPKNL Pontianak

23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kab. Kubu Raya dan Kota Pontianak; 3 unit mobil; dan 4 motor dengan total nilai limit Rp 48.021.106.000 yang akan dilelang pada tanggal 22 Maret 2022;

6. KPKNL Tangerang

- 26 bidang tanah dan/atau bangunan di Kec Cisauk, Kec Tigaraksa dan Kec Pakuaji, 1 ruko di Kec Serpong Utara, 1 rumah di Perum Puspita Loka BSD, dan 1 unit Apartemen Casa De Farco di Kec Cisauk dengan total nilai limit Rp 131.092.634.000, yang akan dilelang pada 5 April 2022;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement