Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolda Metro Jaya Sambangi TKP Bentrok Gangster di Depok

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |07:38 WIB
Kapolda Metro Jaya Sambangi TKP Bentrok Gangster di Depok
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil sambangi TKP gangster di Depok(Foto: ist)
A
A
A

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor menyerang warga Situ Pitara Siwagandu hingga mengalami luka bacok pada bagian punggung.

Warga yang menjadi korban tersebut saat itu sedang berkumpul di sebuah warung dan disabet clurit di bagian punggung oleh para pelaku gangster. Setidaknya tiga orang warga harus menjalani perawatan akibat dikeroyok gangster tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan pihaknya sudah mengamankan 6 dari 15 orang gengster yang beraksi menyerang warga di Jalan Pitara Siwagandu, Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok pada 6 Maret 2022. Mereka terancam pidana penjara lima tahun enam bulan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," ujar Yogen, Selasa (8/3/2022) ketika dikonfirmasi.

Ia menyebutkan awal mula kejadian tersebut bermula ketika para gangster yang tengah melakukan aksi tawuran di lokasi lainnya kalah jumlah dan melarikan diri dan melintas di Pitara Siwagandu.

Saat itu, kata Yogen, ada warga sekitar yang melihat para gangster tersebut membawa senjata tajam dan hendak mengamankan mereka.

"Di situ, ada warga yang berkumpul kemudian beberapa warga mencoba mengamankan pelaku yang lewat karena membawa senjata tajam. Kemudian, pelaku membacok warga dan merusak lingkungan sekitar," jelas Yogen.

Baca juga: Polisi Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Pusat Keramaian

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement