Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Israel Perbarui UU yang Diskriminasikan Warga Palestina

Agregasi VOA , Jurnalis-Sabtu, 12 Maret 2022 |06:56 WIB
Israel Perbarui UU yang Diskriminasikan Warga Palestina
Mendagri Israel, Ayelet Shaked. (Foto: AFP via VOA)
A
A
A

Ayman Odeh, seorang anggota parlemen Arab, memposkan kembali pernyataan Shaked, dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi “negara apartheid''.

Undang-undang tersebut terutama mempengaruhi kelompok minoritas Arab, yang merupakan 20 persen dari populasi Israel yang berjumlah 9,5 juta dan memiliki ikatan keluarga dekat dengan orang-orang Palestina di Tepi Barat dan Gaza. Mereka memiliki kewarganegaraan, termasuk hak untuk memilih, dan telah memperoleh penerimaan dan pengaruh di sejumlah bidang, tetapi masih menghadapi diskriminasi yang luas. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement