PEKANBARU -Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap oknum polisi berinisial YR. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 5 Kg sabu.
"Saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Kapolda Riau Irjen M Iqbal di Mapolda Riau Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:Â Â Polisi Gagalkan Sabu Senilai Rp4,8 Miliar Asal Pekanbaru, Beredar di Jambi dan Palembang
Oknum polisi YR diketahui berdinas di Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau. Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," tegas Irjen M Iqbal.
YR sendiri diamankan di Jalan Tambusai Gang Sabar, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penangkapan ini berawal saat pihak Polda Riau mendapatkan informasi kalau ada transaksi di Jalan Tambusai.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai itu. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sebuah tas.
Setelah diperiksa, isinya sebanyak 5 bungkus sabu. Dari pemeriksaan, bungkus dalam kemasan teh China, ternyata isinya sabu seberat 5 Kg.
Baca Juga:Â Â Diupah Rp40 Juta, Kurir 1 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Dari pengakuan pria berusia 38 tahun ini, bahwa sabu itu didapat dari AL. Namun sayang, komplotan dari oknum polisi belum berhasil ditangkap.
"Selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumah AL di jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Selain itu, tim gabungan Polda Riau, Polres dan Bea Cukai mengamankan 56 Kg sabu di tempat terpisah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MAR dan WI.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(Ari)