PEKANBARU -Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap oknum polisi berinisial YR. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 5 Kg sabu.
"Saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Kapolda Riau Irjen M Iqbal di Mapolda Riau Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Sabu Senilai Rp4,8 Miliar Asal Pekanbaru, Beredar di Jambi dan Palembang
Oknum polisi YR diketahui berdinas di Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau. Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," tegas Irjen M Iqbal.
YR sendiri diamankan di Jalan Tambusai Gang Sabar, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penangkapan ini berawal saat pihak Polda Riau mendapatkan informasi kalau ada transaksi di Jalan Tambusai.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai itu. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sebuah tas.