JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Puspom TNI dan Puspom TNI AD memproses hukum komandan pos atau komandan danki sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
(Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Marah Besar Dibohongi soal Penembakan 3 Prajurit TNI di Papua)
"Saya ingin ada proses hukum terhadap danpos ini atau komandan kompi," katanya dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (19/3/2022).
Andika marah besar karena telah dibohongi anak buahnya mengenai insiden penyerangan Posramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Dalam peristiwa penyerangan Posramil Gome yang terjadi beberapa waktu lalu, tiga anggota TNI gugur setelah ditembaki kelompok kriminal bersenjata (KKB) teroris Papua.
(Baca juga: 3 Prajurit TNI Gugur, 1 Anggota Kritis Ditembak Teroris KKB)
Tiga orang korban pembunuhan ini adalah Serda Rizal, Pratu Tupas Barazza, dan Pratu Rahman. Kejanggalan ditemukan saat penyelidikan mengenai kronologi kejadian yang dipaparkan.
"Ternyata hasilnya berbohong. Yang terjadi bukan yang dilaporkan, yang terjadi sebenarnya disembunyikan oleh si Danki dari komandan batalyon,"ujarnya.
Kebohongan itu terungkap saat Andika rapat dengan petinggi TNI lainnya. Rapat itu membahas soal pemeriksaan secara detail kronologi penyerangan Posramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua.
Andika juga menyebut aksi pembunuhan KKB ini terjadi akibat peran komandan pos yang menyepelekan tugasnya. Ia berharap dengan berjalannya proses hukum agar ada pembelajaran untuk kedepannya.
"Iya betul yang melakukan tindakan pidana pembunuhan adalah kelompok bersenjata, tapi juga ada peran ini, peran penggelaran dari komandan kompi dalam hal ini komandan pos di tempat yang tidak diperhitungkan, disepelekan," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.