Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Tahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |07:30 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (PT VCK), Ivana Kwelju (IK). Tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari kedepan terhitung 22 Maret 2022 sampai 30 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).

BACA JUGA:Periksa Anggota DPRD, KPK Lacak Aliran Korupsi Eks Bupati Buru Selatan 

Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ivana Kwelju. Penyidik masih akan memanggil para saksi untuk menguatkan bukti-bukti dugaan suap Ivana ke Tagop Sudarsono Soulisa.

"Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi," terangnya.

BACA JUGA:KPK Selisik Fee Proyek untuk Eks Bupati Buru Selatan Lewat Dirut Perusahaan Swasta 

Sekadar informasi, Ivana Kwelju ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK).

Dalam perkara ini, Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement