JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinsial DKR terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) melakukan pemeriksaan terhadap DKR terkait tersangka AW, SA, dan AB.
"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. tahun 2011- 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
BACA JUGA:Kejagung Selesaikan 823 Perkara Lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Fakta-Fakta Kejagung Geledah Kantor Kemendag, Uang Tunai Rp63 Juta Disita!
Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap DKR dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.