Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |14:41 WIB
Soal Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain
Indra Kenz (Foto: Bachtiar Rojab)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Saat ditampilkan ke hadapan publik, Indra Kenz mengaku dari awal tidak punya niat menipu dan merugikan orang lain.

Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas gonjang-ganjing yang telah ia lakukan selama ini. Terlebih, ia juga meminta maaf kepada para pelaku trading yang sempat tertipu olehnya.

"Izinkan saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khusunya teman-teman di dunia trading," ujar Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:  Memelas Minta Maaf, Indra Kenz: Orangtua Saya Tidak Pernah Ajarkan Jadi Penipu

Menurutnya, ia sama sekali tidak berniat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu ratusan orang saat itu. "Saya tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu," katanya.

Lanjutnya, hal tersebut adalah murni kesalahan dari dirinya bukan dari siapapun bahkan orangtuanya. Karena menurutnya orangtuanya telah membesarkan dia dengan benar.

"Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," katanya.

Baca Juga:  Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz Selama 40 Hari

Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement