Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |14:41 WIB
Soal Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain
Indra Kenz (Foto: Bachtiar Rojab)
A
A
A

Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement