Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sajam berupa lima celurit berukuran panjang dan pakaian pelaku saat membacok korban.
Atas kejadian itu, para tersangka terancam terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.