JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 11 surat perintah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diterbitkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak 2020. Dengan demikian, sedikitnya ada 11 tersangka yang sudah dijerat KPK dengan pada TPPU sejak tiga tahun terakhir.
"Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).
Ali merincikan, sedikitnya ada dua surat perintah penyidikan TPPU yang diterbitkan KPK pada tahun 2022. Kedua perkara itu yakni, terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dengan tersangka Budhi Sarwono.
Kemudian, terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi. "Beberapa hari ini KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pada perkara TPPU di pemerintahan Kota Bekasi," imbuh Ali.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho
Sedangkan pada tahun 2021, tercatat ada tujuh surat perintah penyidikan TPPU yang diterbitkan KPK. Adapun, tujuh tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang yakni, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa; mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Baca juga: KPK Periksa Kadisnaker Bekasi terkait Pencucian Uang Rahmat Effendi
Selanjutnya, Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya mantan Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. Berikutnya, dua mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan dan Angin Prayitno Aji. Serta, Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.