DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) di Denpasar, Bali, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), divonis sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/4/2022). Keduanya terbukti bersalah mengedarkan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," kata ketua majelis hakim Putu Sayoga.
BACA JUGA:Sepekan Ramadan, Polisi Tangkap 44 Tersangka Narkoba dan Sita 12 Kg Sabu
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan penjara.
BACA JUGA:Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pisang Ijo