Akibat perbuatannya, Suteja Setiawan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1.728.610.463, dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enam bulan penjara.
Saat ini, Kejaksaan langsung membawa buronan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut PT Krakatau Steel
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.