Seperti diketahui, Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.
”Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlambang, Senin (28/3/2022)
(Qur'anul Hidayat)