Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: Undang-Undang Pidana Berlaku

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Minggu, 17 April 2022 |20:50 WIB
Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: Undang-Undang Pidana Berlaku
Podcast Perindo.
A
A
A

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.

”Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlambang, Senin (28/3/2022)

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement