SUKABUMI - Kondisi pasien bayi dalam ambulans yang dihadang diduga ASN Polres Sukabumi menderita kelainan paru-paru sehingga mengalami gangguan pernapasan. Sebelumnya, bayi tersebut dirawat di RSUD Jampangkulon selama 39 hari, setelah itu dirujuk ke RSUD Ciawi Bogor dan dirawat selama 17 hari.
"Kemudian, dengan keadaan sepertinya sudah membaik, lalu bayi tersebut dibawa pulang ke rumahnya di Desa Cikarang, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Namun, tidak lama setelah pulang, kondisinya memburuk kembali dan dibawa ke RSUD Jampangkulon," ujar Ketua Karang Taruna Jampangkulon, Muhammad Iqbal kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (20/4/2022) malam.
Untuk kedua kalinya, lanjut Iqbal, bayi tersebut dibawa ke RSUD Jampangkulon dan kali ini harus dirawat selama 5 hari. Pada Rabu (20/4/2022), pihak RSUD Jampangkulon merujuk bayi tersebut ke RSUD R Syamsudin SH atau yang dikenal RS Bunut.
"Namun, dalam perjalanan ke RSUD R Syamsudin SH ada oknum polisi yang menghalang-halangi laju kendaraan ambulans yang membawa pasien bayi tersebut. Dan saya juga membenarkan bahwa ambulans tersebut membawa bayi yang ada kelainan pada pernapasan di paru-parunya," ujar Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Jampangkulon mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses pelaporan di kepolisian.
Sementara itu Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa video tersebut sedang dipelajarinya. "Yang jelas sikap saya selaku Kapolres Sukabumi kepada seluruh anggota dan PNS selalu menekankan agar melayani masyarakat dengan baik dengan cara yang benar serta jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.