PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Di mana, perkara itu menjerat sepuluh anggota DPRD.
Sepuluh anggota DPRD Muaraenim yang menjadi terdakwa yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi
BACA JUGA:KPK Setor Uang Pengganti Eks Pejabat Muara Enim Rp1,1 Miliar ke Negara
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sepuluh terdakwa tersebut secara langsung dipersidangan untuk saling memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, terdakwa Indra Gani yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PDIP tersebut mengaku, bahwa dirinya telah menerima uang dari Elfin MZ Mochtar sebesar Rp250 juta.
Namun, Indra membantah telah menerima uang sebesar Rp360 juta sebagaimana dalam keterangan saksi Elfin MZ Mochtar pada sidang sebelumnya.
"Saya pernah menerima uang sebesar Rp250 juta dari Elfin sebanyak tiga kali, yang pertama saya terima di awal April 2019 sebesar Rp100 juta, kemudian pada tanggal 15 April saya menerima lagi 100 juta dari orang suruhan Elfin yang bernama Ediansyah. Dan yang ketiga saya terima lagi 50 juta yang diberikan Elfin di kantor DPC PDIP Muara Enim," ujar Indra Gani," Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Anggota DPRD Muara Enim di Kantor Polisi Sumsel
Kemudian, JPU KPK kembali mempertegas pertanyaan kepada terdakwa Indra Gani apa alasannya menerima uang tersebut. "Pada saat itu Elfin menyampaikan ke saya nanti akan ada bantuan dari Bupati untuk biaya Pemilihan Legislatif (Pileg)," katanya.