Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Kasus Pembunuhan, China Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Warga AS

Agregasi VOA , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |15:38 WIB
Terlibat Kasus Pembunuhan, China Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Warga AS
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

BEIJING - Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) pada Kamis (21/4/2022) atas tindakan pembunuhan yang disengaja terhadap kekasihnya, demikian disampaikan sebuah pemberitahuan pengadilan resmi.

Pengadilan mendapati Shadeed Abdulmateen menikam kekasihnya berusia 21 tahun di wajah dan lehernya beberapa kali pada tahun lalu, ketika mereka bertemu untuk berbicara setelah terjadi perselisihan antara mereka berdua.

BACA JUGA: Penelitian Klaim Dokter di China Langgar Etika Panen Organ Narapidana Hukuman Mati

Shadeed dan perempuan bermarga Chen itu mulai berkencan setelah mereka bertemu pada 2019, namun kemudian perempuan itu ingin memutuskan hubungan, menurut Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo.

"Dari pertengahan hingga akhir Mei 2021, Chen berkali-kali meminta putus, tetapi Shadeed tidak setuju dan mengancamnya secara lisan," kata pengadilan tersebut pada Kamis.

BACA JUGA: Sempat Bersembunyi 20 Tahun, Pelaku Pembunuhan di ChinaAkhirnya Divonis Mati

Keduanya kemudian bertemu pada Juni 2021 di dekat halte bus di Ningbo, di mana Shadeed muncul dengan pisau lipat dan menikamnya. Pemberitahuan itu menambahkan bahwa Shadeed dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disengaja.

"Shadeed merencanakan pembunuhan untuk balas dendam, menusuk dan memotong wajah dan leher Chen beberapa kali, menyebabkan Chen meninggal," kata pengadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement