JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 31 korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, dari 31 orang itu diketahui, para korban mengalami kerugian senilai Rp127.900.000.
"Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000 dengan saksi terkait 25 orang," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
BACA JUGA:Red Notice 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Diterbitkan, Ini Identitasnya
Di sisi lain, Bareskrim juga telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. "Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ujar Gatot.