Selanjutnya, ia menjelaskan, IW membuat sabu itu menjadi 10 paket. Tersangka kemudian menjual sabu tersebut dengan harga Rp150.000 per paketnya. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000, per gramnya.
Dalam perkara ini, IW dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Kini tersangka sudah kami tahan guna menjalani proses hukum," tutur Daniel.
(Erha Aprili Ramadhoni)