Terkait penetapan tersangka, Nico menyatakan bahwa, sopir berpotensi menjadi tersangka. Sebab, karena kelalaiannya, menyebabkan banyak korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata di Mojokerto Bertambah Jadi 13 Orang
"Betul (sopir berpotensi menjadi tersangka)," teranngnya.
Sebelumnya, peristiwa tragis ini bermula saat Bus Ardiansyah Nopol S 7322 UW berangkat dari Yogyakarta tujuan Surabaya melaju dengan kecepatan sedang di lajur lambat. Saat tiba di KM 712+200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang reklame di pinggir bahu jalan tol sehingga terguling.
(Awaludin)