Terkait penetapan tersangka, Nico menyatakan bahwa, sopir berpotensi menjadi tersangka. Sebab, karena kelalaiannya, menyebabkan banyak korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata di Mojokerto Bertambah Jadi 13 Orang
"Betul (sopir berpotensi menjadi tersangka)," teranngnya.
Sebelumnya, peristiwa tragis ini bermula saat Bus Ardiansyah Nopol S 7322 UW berangkat dari Yogyakarta tujuan Surabaya melaju dengan kecepatan sedang di lajur lambat. Saat tiba di KM 712+200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang reklame di pinggir bahu jalan tol sehingga terguling.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.