Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp61 Miliar Diserahkan ke Kejati

Subhan Sabu , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |13:24 WIB
3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp61 Miliar Diserahkan ke Kejati
3 koruptor dana Covid-19 diserahkan ke Kejati (Foto : MPI/Istimewa)
A
A
A

"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Kombes Pol Nasriadi.

Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement