Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Iklan Judi Online, Bareskrim Ancam Jerat Hukum

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |22:17 WIB
Marak Iklan Judi Online, Bareskrim Ancam Jerat Hukum
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga:Tak Kasih Kendor! Ini Hukuman Bagi Pelaku Judi Online

"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Irjen Dedi.

Dia memastikan, khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan.

Baca juga: 'Gila' Judi Online, Kasir Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp255 Juta

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar," ungkapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement