Baca juga:Tak Kasih Kendor! Ini Hukuman Bagi Pelaku Judi Online
"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Irjen Dedi.
Dia memastikan, khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan.
Baca juga: 'Gila' Judi Online, Kasir Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp255 Juta
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar," ungkapnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.