Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Bunuh Diri, Pria India Dihukum Penjara 10 Tahun karena 'Mahar Kematian'

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2022 |14:18 WIB
Istri Bunuh Diri, Pria India Dihukum Penjara 10 Tahun karena 'Mahar Kematian'
Pria di India dihukum penjara 10 tahun karena mahar kematian yang menyebabkan istrinya bunuh diri (Foto: Ms Mahesh)
A
A
A

INDIA - Sebuah pengadilan di India selatan pada Selasa (25/5/2022) menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang pria dalam sebuah putusan yang menyatakan dia menyalahgunakan istrinya atas mahar pernikahan mereka, yang menyebabkan sang istri bunuh diri.

Pengadilan distrik di negara bagian Kerala menyatakan Kiran Kumar bersalah di bawah undang-undang "mahar kematian" India, yang memungkinkan tuntutan diajukan terhadap orang-orang karena menyebabkan kematian seorang wanita dalam tujuh tahun pertama pernikahan yang menampilkan hadiah dan pembayaran mahar.

Mahar, yang ilegal tetapi umum di India, adalah hadiah pernikahan yang diberikan oleh keluarga pengantin wanita kepada keluarga pengantin pria. Kumar mengaku tidak bersalah.

Baca juga: India Akan Bayar Kompensasi Rp4,3 Triliun ke Keluarga Korban Covid-19, Rp9,6 Juta per Kematian

Kumar diketahui telah menikah dengan istrinya, Vismaya Nair, selama lebih dari satu tahun ketika dia ditemukan tewas di kamar mandi rumah keluarga suaminya di Kerala pada Juni lalu.

Baca juga: Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Perempuan India Minta Pemerintah Atur UU Poligami

Menurut dokumen pengadilan, keluarga Nair telah setuju untuk memberikan Kumar 100 seri obligasi emas, satu hektar tanah, dan sebuah mobil sebagai mas kawin, tetapi dia tidak senang dengan model kendaraan dan menuntut lebih banyak uang.

Putusan itu mengatakan Kumar secara fisik dan verbal kasar terhadap Nair.

"Dia telah kehilangan semua pesona dalam hidup," kata putusan pengadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement