Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Lengkap, Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili di 'Meja Hijau'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2022 |07:59 WIB
Berkas Lengkap, Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili di 'Meja Hijau'
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) bakal menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat. Tagop bakal diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan Tagop. Berkas Tagop dinyatakan lengkap. Bahkan, penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Tagop kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TSS dkk pada tim jaksa. Karena, atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/5/2022).

BACA JUGA:KPK Segera Adili Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan 

Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK). Johny akan segera disidang bersama-sama Tagop terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam waktu dekat ini.

Lebih lanjut, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut beralih dari penyidik kepada tim jaksa. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja," pungkasnya.

BACA JUGA:Masa Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Ditambah 30 Hari 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement