Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus 58 Aplikasi Pinjol, Pelaku Ancam Sebar Data Pribadi Nasabah

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |13:29 WIB
Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus 58 Aplikasi Pinjol, Pelaku Ancam Sebar Data Pribadi Nasabah
Tersangka kasus aplikasi pinjol. (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement