Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus 58 Aplikasi Pinjol, Pelaku Ancam Sebar Data Pribadi Nasabah

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |13:29 WIB
Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus 58 Aplikasi Pinjol, Pelaku Ancam Sebar Data Pribadi Nasabah
Tersangka kasus aplikasi pinjol. (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap 11 orang tersangka yang diduga mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol). Sebanyak 58 aplikasi pinjol tersebut diduga mengancam nasabahnya ketika menagih pinjaman.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka mempunyai peran masing-masing. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Zulpan menyebut para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.

"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah, bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

 Baca juga: Terlilit Utang Pinjol, Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya

Penangkapan 11 tersangka di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan. Pengungkapan pinjol tersebut berdasarkan laporan dari korban, yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, Cindy Novanda.

Sebanyak 58 aplikasi tersebut saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement