BOGOR - Sistem ganjil ganjil menuju Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap diberlakukan akhir pekan ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhuhungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
"Berlaku sesuai Permenhub 84," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut, Sabtu (28/5/2022).
BACA JUGA:Tak Ada Kamera E-TLE, 14 Titik Ganjil Genap di Jakarta Terapkan Tilang Manual
Adapun pelaksnaan ganjil genap berlaku sejak H-1 atau sehari sebelumnya setiap akhir pekan yakni mulai Jumat pukul 14.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan pada Sabtu-Minggu mulai pukul 24.00 WIB.
"Jadi hari Jumat mulai jam 14.00 WIB dan hari Sabtu-Minggu jam 24.00 WIB," ujarnya.