"Akibat perbuatan pelaku korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki," tambahnya.
Baca juga: 9 Jam One Way Arah Jakarta di Jalur Puncak, Begini Penjelasan Polisi
Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.