"Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," jelasnya.
Terhadap tersangka selanjutnya penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selam 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan.
Sebelumnya penyidik menerapkan Tahan Banurea (TB) seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja sepanjang 2016-2021. Tahan diduga menyalah gunakan jabatannya.
Baca juga: Kasus Impor Besi Baja, Bos PT Perwira Adhitama Sejati Digarap Kejagung
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.