Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mayat Dalam Karung, Pelaku Tersinggung Korban Tawar Kakaknya Rp300 Ribu

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |14:21 WIB
Kasus Mayat Dalam Karung, Pelaku Tersinggung Korban Tawar Kakaknya Rp300 Ribu
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

"Langsung menghajar dengan kapak. Meski korban sempat teriak meminta maaf karena hanya bercanda," jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut polisi menemukan sejumlah alat bukti di antaranya satu buah barbel beton, karung, praktik hitam, lakban putih, tali karet, sepatu, lakban, flashdisk, berisi CCTV, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatan tersebut penyidik telah menetapkan 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement