Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada saudara korban SV. Akan tetapi karena yang dituju tidak ada, pelaku langsung melakukan perbuatan keji tersebut.
"Jadi bermodus menagih utang. Ddatangi korban bahwa saudara korban berhutang kepada ketiga tersangka. Saat menagih hutang tersebut (pelaku) langsung mengatakan kepada korban 'kalau tidak sanggup membayar gua tidurin lo aja'," kata Erlin.
Usai memberikan ancaman tersebut, Erlin menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa. Hingga akhirnya pelaku langsung memukul korban dan mengikat dengan tali rafia.
"Pelaku langsung mengikat korban karena melakukan perlawanan, kemudian diikatkan tangan dengan tali rafia, kedua pelaku memukuli korban, kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran," tuturnya.
Usai mendapat perbuatan keji tersebut, korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara beberapa hari kemudian.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.