Setelah itu, pihak sekuriti mengamankan AM di pos sekuriti dan menghubungi pihak kepolisian. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM," tutur Yudha.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.