Setelah ditusuk, korban langsung terjatuh bersimbah darah. Di lokasi yang sama ABK lainnya berupaya menolong korban dan membawa ke Rumah Sakit. Namun, saat perjalanan korban tidak terselamatkan.
Dari keributan ini, Polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku yang saat itu masih berada di lokasi kejadian. "Dan menyita satu pisau bergagang plastik sepanjang 19 CM dengan banyak bercak darah,” Tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.