Seusai sidang, Mery tampak sempat bertemu dengan keluarga dan anaknya untuk beberapa menit sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuju Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sebelumnya diketahui, Mery seharusnya ditempatkan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eva Novianty menuturkan bahwa dia dipindahkan ke Lapas Wanita Kelas IIA.
Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi di Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021 lalu.
Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) tewas. LE adalah kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE.
Dari kasus itu, Mery dijerat dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tengang pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
(Angkasa Yudhistira)