Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Rombongan Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Suap Ade Yasin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |11:03 WIB
KPK Panggil Rombongan Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Suap Ade Yasin
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, hari ini. Mereka bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Rombongan pejabat Pemkab Bogor tersebut yakni, Kepala Bappenda, Arif Rahman; Kepala BPKAD, Teuku Mulya; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin.

Kemudian, PNS RSUD Cibinong, Solihin; Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Mika Rosadi; Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor, Andri Hadian; serta Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty. Mereka dipanggil untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

 Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement