Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Patuh 2022 Dimulai, Hindari Hal Ini agar Tak Ditilang

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |04:41 WIB
Operasi Patuh 2022 Dimulai, Hindari Hal Ini agar Tak Ditilang
Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, 13 Juni. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022. Ada sejumlah sasaran petugas dalam operasi ini.

Dikutip dari laman resmi akun @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

"Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000," tulis keterangan tersebut, Minggu (12/6/2022).

Kedua, kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

"Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000," ujarnya.

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement