“Setelah penolakan masuk itu, dia kemudian berbohong kepada petugas imigrasi, mengarang cerita tentang keinginannya untuk mengajukan suaka,” terangnya.
“Sebagai akibat dari undang-undang pencari suaka kami, tangan petugas imigrasi diikat dan mereka diharuskan untuk mengizinkannya masuk ke negara itu sehingga dia dapat mengajukan permohonan suaka dalam waktu lima hari. Dia diberi visa pencari suaka sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi 13 tahun 2002,” lanjutnya.
Setelah menjadi "orang asing ilegal" setelah batas waktu berakhir, Qoza mengatakan bahwa dia berusaha untuk membuat klaim hukum yang "tidak bijaksana", yang menurut dugaan dia diikuti dengan komentar yang meremehkan tentang negara tersebut.
Menurut surat pernyataan pengadilan, para pejabat juga melihat foto-foto Ieva setelah diunggah secara online.
Ieva kemudian mengeluarkan permintaan maaf resmi kepada Afrika Selatan, Menteri Dalam Negeri dan pejabat Departemen Dalam Negeri setelah menerima perintah dari Pengadilan Tinggi Western Cape pada 4 Juni lalu.
(Susi Susanti)