Di samping itu, terkait pengungkapan pencurian ini, terdapat lima motor hasil curian yang behasil diamankan pihaknya selama Operasi Libas Lodaya 2022 beberapa waktu lalu. Polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku curanmor yang selama ini beroperasi di wilayah Bogor, Depok, Bekasi dan sekitarnya.
"Ini dari hasil operasi kita, dari pengembangan, kemudian kita dapati motor-motor (hasil curian) ini. Total ada lima motor dari 3 pelaku yang diamankan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.