JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menilai gerakan organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin sebagai kejahatan yang tersembunyi atau invisible crime. Mereka menyembunyikan aksi pelanggaran hukum melawan Pancasila dengan cara-cara tersembunyi.
"Kejahatan tersebut bergerak di bawah bayangan dan kegelapan, berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi, berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai hidden crimes atau invisible crimes," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Fadil menjelaskan perilaku Khilafatul Muslimin pada dasarnya bukan sekedar pelanggaran hukum pidana konvensional. Disebutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin sudah masuk dalam kategori offences against the state karena telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah.
"Mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan empat pilar kebangsaan," tegas Fadil.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Bikin Madrasah di Wonogiri, Polisi Amankan 7 Anggota
Sementara itu, Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pemimpin ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja memproklamirkan dirinya sebagai penerus kekhilafan Islam pascawafatnya Nabi Muhammad SAW pada 11 hijriah atau 632 masehi.
Hasan Baraka sendiri mendirikan Ormas Khilafatul Muslimin pada tahun 1997 silam.
Baca juga: Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin, PPATK: Untuk Putus Urat Nadi Organisasi