Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolda Metro Jaya: Gerakan Khilafatul Muslimin Invisible Crime

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |15:13 WIB
Kapolda Metro Jaya: Gerakan Khilafatul Muslimin <i>Invisible Crime</i>
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

"Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi (amirul mu'minin) menganggap dirinya sebagai penerus kekhalifahan (khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW," kata Hengki.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang pertama pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung, kemudian AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi. Terakhir AS yang berperan sebagai menteri pendidikan ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: BNPT Rehabilitasi Siswa di 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement