Kini RPA Perindo akan mencari video tersebut agar dapat menjadi bukti tambahan sehingga semua pelaku bisa dijerat hukuman.
"Kami akan memberikan rekaman pengakuan dari sembilan pelaku pemerkosa anak di bawah umur ini. Artinya kami berupaya memberikan bukti supaya kasus ini berlanjut kembali," imbuhnya.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina juga mengatakan seperti Partai Perindo yang inklusif, RPA Perindo juga bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bergabung dengan RPA Perindo.
Pendaftaran untuk bergabung dengan RPA Perindo dibuka di Kantor Pusat Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Gedung High End Lantai 2, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Polres telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pemerkosaan terhadap NE (12).
Kelima pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing, RS (14), AH (25), AG (42), RB (28) dan ZA, ayah kandung korban. Saat ini kelimanya tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.