Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjualbelikan Satwa yang Dilindungi, Polisi Amankan Pelaku dan Sita 6 Ekor Burung Beo Nias

Muhammad David , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |12:58 WIB
Perjualbelikan Satwa yang Dilindungi, Polisi Amankan Pelaku dan Sita 6 Ekor Burung Beo Nias
Polisi mengamankan satwa yang dilindungi burung beo nias (Foto: MPI)
A
A
A

Barang bukti kemudian akan diserahkan ke BKSDA Sumsel yang nantinya akan dilepaskan kembali ke habitatnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement