Barang bukti kemudian akan diserahkan ke BKSDA Sumsel yang nantinya akan dilepaskan kembali ke habitatnya.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara.