Barang bukti kemudian akan diserahkan ke BKSDA Sumsel yang nantinya akan dilepaskan kembali ke habitatnya.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.